ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI EKSPORTIR DAN PRODUSEN HANDICRAFT INDONESIA
PENYEMPURNAAN HASIL MUNAS VII ASEPHI TAHUN 2014
AD/ART ASEPHI
MUKADIMAH
Sesungguhnya kemerdekaan Bangsa Indonesia itu, sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Esa, merupakan panggilan, tantangan dan dorongan bagi Bangsa Indonesia untuk melaksanakan sesuatu pekerjaan yang berat, tetapi amat mulia, yaitu menciptakan kemakmuran yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.??Sebagai warga negara yang terjun ke dalam dunia usaha, sadar akan hak dan kewajibannya, peranannya serta tanggung jawabnya kepada Nusa dan Bangsa, sebagai penerus cita-cita dan karya dari generasi terdahulu, berketetapan hati untuk memberikan darma baktinya dalam pembangunan negara menuju kepada terwujudnya kemakmuran yang adil dan merata. Meyakini bahwa kewiraswastaan adalah salah satu upaya mencapai cita-cita luhur untuk memakmurkan Nusa dan Bangsa Indonesia, yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, disamping usaha-usaha lain yang dilaksanakan secara ulet, teratur, berencana dan dengan penuh kebijaksanaan.??Maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita tersebut di atas kami para pengusaha kerajinan Indonesia yang berada dalam jajaran masyarakat pengusaha Indonesia dan dunia internasional, yang terdiri dari usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, menyatakan bersatu berhimpun dalam satu wadah organisasi pengusaha kerajinan Indonesia, bukan organisasi politik dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perubahan hasil MUNAS VII ASEPHI tanggal 17 Juni 2014 di Jakarta ?sebagai berikut:
ANGGRAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DIDIRIKAN, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia atau disingkat ASEPHI yang disebut resmi dalam bahasa Inggrisnya Association of Exporters & Producers of Indonesian Handicraft.
Pasal 2
WAKTU DIDIRIKAN
ASEPHI didirikan di Jakarta pada tanggal 5 April 1975, berdasarkan Akte Notaris, yang selanjutnyaditunjukkan dengan Akte Notaris No. 33 tanggal 5 April 1979, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
LAMBANG
2. Lambang ASEPHI berlaku sebagai tanda resmi organisasi dalam berbagai media cetak, bendera dan peralatan lain yang tidak akan merendahkan martabat organisasi
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 5
AZAS
ASEPHI adalah Organisasi Kerajinan Nasional yang berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas.
Pasal 6
LANDASAN ASEPHI berdasarkan:
1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
2. Undang-Undang No. 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai landasan struktural.
3. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ASEPHI.
BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal 7
ASEPHI adalah organisasi yang bergerak di bidang perekonomian, bukan organisasi pemerintah, yangindependen/non politik dengan ciri-ciri alamiah tertentu seperti yang dimaksud oleh Undang-Undang No. 1/1987, sebagai wadah penyaluran aspirasi pengusaha nasional yang bergerak dibidang barang-barang kerajinan Indonesia, serta tidak mencari keuntungan dan bersifat kekeluargaan dan gotong royong.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
ASEPHI adalah organisasi para pengusaha yang bergerak di bidang kerajinan Indonesia yang bersatudengan maksud dan tujuan:
2. Membina, memajukan dan mengembangkan anggota menjadi pengusaha yang profesional, kuatdan tangguh dalam sektor yang ditekuninya.
3. Berperan serta dalam pelaksanaan program Pemerintah dan turut mensukseskan program pembangunan nasional maupun daerah menuju pada terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
4. Berperan serta dalam usaha-usaha berdaya guna dan tepat guna, menggali memanfaatkan sumber-sumber daya alam dengan tetap mengupayakan mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup. Serta membina, mengembangkan sumber daya manusia dalam proses alih teknologi menuju pada profesionalisme dan daya cipta, guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan stabilitas serta ketahanan nasional.
BAB V
USAHA
PASAL 9
Untuk mencapai tujuannya ASEPHI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Mengumpulkan dan menyebarkan informasi usaha dalam arti kata yang luas bagi anggota.
b. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan kewirausahaan para anggota dan mendorong akselerasi proses alih teknologi dalam dunia usaha di Indonesia.
c. Melakukan sistem Demokrasi Ekonomi dengan ciri-ciri positif sebagai berikut:
1.Mengakui kebebasan berusaha.
2. Mengakui hak milik perorangan secara wajar yang berfungsi sosial ekonomis.
3. Mengakui hak perolehan keuntungan yang wajar.
4. Mengakui adanya persaingan yang sehat, menolak persaingan bebas (free fight liberalism).
5. Memegang penuh kode etik dunia usaha.
6. Mewujudkan sistem upah dan harga yang layak, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Mewujudkan usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan memupuk rasa setia kawan serta kerjasama dikalangan anggota, yang saling menguntungkan.
8. Menghindarkan sistem etatisme dalam perekonomian.
9. Menentang sistem monopoli dan oligopoly yang merugikan masyarakat.
10. Memupuk dan meningkatkan semangat serta kesadaran nasional para pengusaha untuk berjiwa patriot pejuang serta bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
11. Berperan serta aktif dalam memecahkan masalah-masalah perekonomian, baik bagi kepentingan para anggota ASEPHI maupun bagi kepentingan dunia usaha, di tingkat Nasional, Daerah dan Cabang, dalam rangka memelihara stabilitas nasional disektor perekonomian.
12. Bekerjasama dengan Pemerintah dan organisasi-organisasi dunia usaha nasional, regional serta internasional yang lain maupun organisasi pekerja.
13. Meningkatkan citra handicraft yang bercirikan khas Indonesia
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota ASEPHI adalah perusahaan-perusahaan dan perorangan yang bergerak dibidang ekspor dan produksi barang-barang kerajinan yang berbentuk Badan Hukum dan berdomisili di wilayah Republik Indonesia
Pasal 11
Keanggotaan ASEPHI terdiri dari:
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
ASEPHI memperoleh dana untuk kegiatan organisasi dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur organisasi ASEPHI terdiri dari:
a. Lembaga Permusyawaratan:
1. . Musyawarah Nasional di tingkat Nasional (MUNAS)
2. Musyawarah Daerah ditingkat Daerah Tingkat I/Propinsi(MUSDA ) dan Tingkat Kabupaten/Kota (MUSCAB)
b. Lembaga Pimpinan:
1. Badan Pengurus Pusat (BPP).
2. Badan Pengurus Daerah (BPD).
3. Badan Pengurus Cabang (BPC).
c. Lembaga Kelengkapan Organisasi:
1. Badan Kehormatan.
2. Badan Pembina.
3. Badan Pertimbangan.
Pasal 14
Lembaga Permusyawaratan adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam ASEPHI di masing-masing wilayah, yaitu di tingkat nasional dan daerah.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan Angaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional, atau Musyawaran Nasional Khusus yang diadakan untuk itu.
Pasal 16
Pembubaran organisasi hanya sah apabila:
a. Merupakan keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Khusus yang diadakan untuk itu.
b. Merupakan keputusan Pemerintah.
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
STATUS ORGANISASI
Pasal 1
Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia atau disingkat ASEPHI adalah suatu organisasi nasional serta wadah untuk memperjuangkan aspirasi ekonomi para pengusaha Indonesia yang bergerak dibidang kerajinan
Pasal 2
ASEPHI adalah asosiasi pengusaha nasional berstatus Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Akte Notaris, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terdaftar di Pengadilan Negeri dan disahkan Departemen Kehakiman (red. Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia |Kemenkumham RI) serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
KETENTUAN KEANGGOTAAN
Pengusaha Warga Negara Indonesia yang berprofesi di bidang industri kreatif sektor kerajinan yang merupakan pemilik, pimpinan, pengurus dan atau penanggung jawab dari perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Pasal 4
STATUS KENGGOTAAN
a. Anggota Biasaadalah Perusahaan/Perorangan seperti diatur Anggaran Dasar BAB VI Pasal 10 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 3.
b. Anggota Luar Biasaadalah Perorangan yang memiliki jasa yang besar dibidang perekonomian.
c. Anggota Kehormatan adalah Perorangan yang karena jabatannya/jasa-jasanya dalam memajukan eskportir dan produsen handicraft Indonesia.
Pasal 5
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1. Setiap calon anggota ASEPHI harus mengajukan permohonan dengan formulir yang disediakan.
2. Setiap calon angota ASEPHI, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 di atas, harus diusulkan dan didukung secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2(dua) orang anggota Badan Pengurus dan Badan Pertimbangan setempat.
3. Sekretaris Jenderal memberitahukan secara tertulis tentang permohonan calon anggota kepada para anggota Badan Pengurus Daerah/Cabang yang diselenggarakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima, dimana permohonan anggota akan disetujui atau ditolak.
4. Hak penentuan penerimaan anggota berada dalam tangan Badan Pengurus Daerah/Cabang dan setiap penerimaan anggota harus disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) anggota Badan Pengurus Harian Daerah/Cabang yang hadir dalam rapat.
5. Calon anggota yang diterima sebagai anggota diberikan Kartu Tanda Anggota sebagai tanda keanggotaan yang harus dibubuhi tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat.
6. Pengunduran diri dari keanggotaan ASEPHI harus dinyatakan secara tertulis kepada Badan Pengurus.
Pasal 6
KODE ETIK KEANGGOTAAN
4. Anggota ASEPHI memastikan diri bahwa para karyawannya mengetahui, mengerti dan turut menjunjung tinggi kode etik keanggotaan ASEPHI.
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
HAK ANGGOTA
6. Hak-hak keanggotaan tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan dengan jalan apapun juga.
Pasal 9
PENGHENTIAN KEANGGOTAAN
a. Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Pengenaan hukum pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau dinyatakan pailit oleh pengadilan.
c. Karena meninggal dunia.
d. Karena berhenti menjadi pemilik, pimpinan, pengurus dan atau penanggung jawab dari perusahaan.
e. Karena diberhentikan sementara oleh Badan Pengurus Daerah/Cabang.
3. Setiap anggota yang terkena sanksi penghentian sementara atau tetap, kehilangan haknya sebagai anggota.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Musyawarah Nasional sebagai badan kekuasaan tertinggi organiasai tingkat nasional diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun oleh dan atas tanggung jawab Badan Pengurus Pusat selambat-lambatnya akhir masa baktinya. Apabila 3 (tiga) bulan sesudah habis masa baktinya Badan Pengurus Pusat tidak menyelenggarakan Musyawarah Nasional, maka Badan Pengurus Pusat tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
b. Mengubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ASEPHI.
d. Mencabut/membatalkan keputusan yang tidak sesuai lagi dan menetapkan ketentuan baru yang diperlukan.
10. Musyawarah Nasional adalah sah bila :
Pasal 11
MUSYAWARAH DAERAH
1. Musyawarah Daerah sebagai Badan kekuasaan tertinggi ditingkat daerah diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun oleh dan atas tanggung jawab Badan Pengurus Daerah selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya. Apabila 3 (tiga) bulan sesudah habis masa baktinya, Badan Pengurus tersebut kehilangan hak wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
2. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Daerah ditetapkan dalam Musyawarah Daerah terdahulu.
7.Hak Peserta/Peninjau/Undangan pada Musyawarah Daerah adalah:
c. Undangan berhak bicara
Pasal 12
MUSYAWARAH CABANG
a.Peserta adalah anggota biasa daerah yang bersangkutan.
b.Peninjau adalah anggota Badan Pengurus Daerah dan para anggota Cabang biasa didaerah yang bersangkutan.
a.Peserta berhak bersuara, bicara, memilih dan dipilih.
b.Peninjau berhak bicara dan dipilih.
c. Undangan berhak bicara.
Pasal 13
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA.
a.Terjadi penyimpangan dan pelanggaran oleh Badan Pengurus Pusat.
b.Jika Badan Pengurus Pusat tidak menyelenggarakan Musyawarah Nasional setelah 3 (tiga) bulan berakhirnyamasa bakti Badan Pengurus Pusat.
Pasal 14
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
1.Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan bila ada kebutuhan dan hal-hal yang tidak dapat ditunda sampai Musyawarah Daerah diselenggarakan, antara lain seperti:
a.Terjadi penyimpangan dan pelanggaran oleh Badan Pengurus Daerah.
b.Jika Badan Pengurus Daerah tidak menyelenggarakan Musyawarah Daerah setelah 3 (tiga) bulan berakhirnya masa bakti Badan Pengurus Daerah tersebut.
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan 2/3 (dua per tiga) jumlah Badan Pengurus Cabang bersama dengan 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Badan Pengurus Daerah atau sebaliknya
3.Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan Musyawarah Daerah dapat diberlakukan untuk penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
4.Permasalahan yang akan dibahas harus disampaikan kepada para peserta bersama-sama undangan menghadiri Musyawarah Daerah Luar Biasa paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penyelenggaraan
Pasal 15
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
1. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan bila ada kebutuhan dan hal-hal yang tidak dapat ditunda sampai MusyawarahCabang diselenggarakan, antara lain seperti:
2.Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan Musyawarah Cabang dapat diberlakukan untuk penyelenggaraan MusyawarahCabang Luar Biasa.
Pasal 16
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS
1.Musyawarah Nasional Khusus diselenggarakan:
2.Untuk melaksanakan pembubaran organisasi, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari seluruh Badan Pengurus Daerah yang ada.
3.Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan Musyawarah Nasional dapat diberlakukan untuk Musyawarah Nasional Khusus.
4.Permasalahan yang akan dibahas harus disampaikan kepada para peserta bersama-sama undangan menghadiri Musyawarah Nasional Khusus paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penyelenggaraan.
Pasal 17
BADAN PENGURUS PUSAT
1. Badan Pengurus Pusat merupakan Pimpinan Tertinggi Organisasi Tingkat Nasional yang mewakili organisasi ke luar maupun ke dalam serta bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi.
a. Menjalankan dan memelihara wibawa Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga ASEPHI.
d. Melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
Pasal 18
BADAN PENGURUS DAERAH
1.Badan Pengurus Daerah berhak menetapkan tata laksana program serta pelaksanaannya, menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan guna kelancaran pengelolaan organisasi.
2.Badan Pengurus Daerah berhak menetapkan dana membayar biaya-biaya oprasional berdasarkan program kerja yang ditetapkan maupun biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan dan usaha organisasi.
Pasal 19
BADAN PENGURUS CABANG
3. Badan Pengurus Cabang melalui Ketua Badan Pengurus Daerahnya berhak mengangkat dan memberhentikan Kepala Sektretariat beserta staf Sekretariat dan menetapkan gaji serta syarat-syarat kerja.
4. Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada para anggota melalui forum Musyawarah Cabang.
Pasal 20
PARA ANGGOTA BADAN PENGURUS
a.Seorang Ketua Umum
b. Dua orang Wakil Ketua Umum
c.Seorang Sekretaris Jenderal.
d.Seorang Wakil Sekretaris Jenderal.
e.Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Bendahara.
Pasal 21
PERSYARATAN ANGGOTA BADAN PENGURUS
f. Pengurus tidak rangkap jabatan dalam struktur hirarki di lingkungan ASEPHI
2.Persyaratan umum bagi calon Ketua Umum adalah:
a.Memenuhi persyaratan umum bagi calon pengurus.
b.Pernah menjadi anggota Badan Pengurus Pusat, Daerah atau Badan Pembina atau Badan Pertimbangan.
Pasal 22
TATA CARA PEMILIHAN BADAN PENGURUS.
Pemilihan Badan Pengurus Pusat ASEPHI dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Bila dengan cara ini tidak berhasil dicapai kesepakatan, maka ditempuh cara sebagai berikut:
b. Penulisan dilakukan ditempat yang cukup menjamin kebebasan dan kerahasiaan yang disediakan oleh Panitia Musyawarah.
c. Setelah ditulis, kertas suara dimasukkan kedalam kotak yang tersedia ditempat yang sama.
d. Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dipimpin oleh Ketua Sidang dibantu oleh 2 (dua) orang saksi.
e. Dari hasil perhitungan suara, ditentukan 3 (tiga) orang pengumpul suara terbanyak untuk menjadi formateur, sekaligus calon Ketua Umum dan berhak ikut dalam tahap pemilihan Ketua Umum.
f. Formateur terpilih, tidak dapat menarik diri sebagai formateur tetapi diperbolehkan untuk menarik diri sebagai calon Ketua Umum yang dinyatakan secara tertulis.
a. Setiap formateur terpilih yang telah menyatakan kesediaannya secara tertulis sebagai calon Ketua Umum, harus menyatakan didepan sidang akan kesanggupannya dipilih menjadi Ketua Umum yang akan datang.
d.Penulisan dilakukan ditempat yang disediakan oleh Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional.
3. Bila peserta Musyawarah Nasional menghendaki lain, maka pemilihan Anggota (Personalia) Badan Pengurus Pusat dapat dilaksanakan dengan cara lain, misalnya dengan cara pemilihan/penunjukan langsung.
Pasal 23
PEMILIHAN KETUA DAN PEMBENTUKAN
BADAN PENGURUS DAERAH & BADAN PENGURUS CABANG
Tata cara dan prosedur pemilihan Ketua dan Pembentukan Badan Pengurus Daerah, dan Badan Pengurus Cabang diharuskan mengikuti tata cara dan prosedur yang sama pada tingkat nasional.
Pasal 24
MASA BAKTI BADAN PENGURUS
Pasal 25
BADAN KEHORMATAN
Pasal 26
BADAN PERTIMBANGAN
4.Mengawasi pelaksanaan Kode Etik Keanggotaan dengan tugas:
a.Mempelajari pengaduan tertulis dari pihak manapun tentang pelanggaran kode etik oleh anggota ASEPHI serta mengadakan penelitian seperlunya.
b.Jika terbukti adanya pelanggaran kode etik oleh anggota ASEPHI, Badan Pertimbangan melaporkan kepada Badan Pengurus dengan menjelaskan pertimbangan apa, untuk menjalankan sanksi bagi pelanggar.
c. Kemudian Badan Pengurus berhak mengambil keputusan sanksi bagi pelanggar berdasarkan pasal 10 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
BADAN PLENO
2 Badan Pleno bertugas dan berfungsi untuk membahas masalah-masalah organisasi dan masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan program kerja, saling tukar menukar informasi antara Pusat dan Daerah.
4. Badan Pleno beranggotakan:
a.Para Ketua Umum/Wakil Ketua Umum dan para Ketua Bidang, atau yang memegang Mandat.
b.Ketua Umum, para Wakil Ketua Umum dan para Ketua Bidang, Badan Pengurus Pusat.
c.Ketua Badan Pembina dan Ketua Badan Pertimbangan tingkat Pusat.
Pasal 28
SEKRETARIAT BADAN PENGURUS DAERAH & CABANG
1.Badan Pengurus Daerah & Cabang memiliki kantor Sekretariat yang dikepalai atau dipimpin oleh seorang Sekretaris Badan Pengurus Daerah/Cabangyang bertanggung jawab kepada Badan Pengurus Harian Daerah/Cabang.
2.Uraian tugas, jabatan dan wewenang Sekretaris Badan Pengurus Daerah/Cabang akan ditetapkan oleh Badan Pengurus Daerah/Cabang.
BAB IV
PEMBAGIAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 29
TUGAS DAN KEWAJIBAN FUNGSIONARIS BADAN PENGURUS HARIAN
1.Ketua Umum mengetuai Badan Pengurus, secara umum mengkoordinir dan kewajiban seluruh anggota Badan Pengurus.
7. Ketua Bidang bertugas memimpin dan mengkoordinir Bidang/Program yang dibawahinya.
Pasal 30
RAPAT KERJA ASEPHI
a.Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di tingkat Pusat/Nasional.
b.Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di tingkat Daerah.
4.Rapat Kerja ASEPHI dihadiri:
a.Di tingkat Pusat/Nasional, oleh Badan Pengurus Pusat, Badan Pembina, Badan Pertimbangan dan para Utusan Badan Pengurus Daerah sebagai peserta.
Pasal 31
RAPAT BADAN PENGURUS
3 Para Ketua Bidang dapat mengadakan rapat didalam lingkungannya sendiri atau antar Bidang setiap kali diperlukan.
BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 32
KEUANGAN
7. Untuk memperkuat posisi keuangan organisasi, maka Badan Pengurus mengadakan usaha tersendiri yang sah, halal dan tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
KEKAYAAN
2. Tata cara likwidasi atas kekayaan organisasi karena pembubaran ditetapkan oleh Musyawarah.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 34
PENUTUP
PENYEMPURNAAN
AD/ART ASEPHI
DITETAPKAN DI : JAKARTA
TANGGAL : 17 JUNI 2014
PADA MUNAS ASEPHI KE : VII (TUJUH)
BERTEMPAT DI RUANG : CANDI PRAMBANAN, HOTEL GRAND
SAHID JAYA – JAKARTA
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL VII ASEPHI:
H.M. ROMI OKTABIRAWA (KETUA)
DIAN MARDIANI, SH. (ANGGOTA)
Dr. H. MUCHSIN RIDJAN, M.M. (ANGGOTA)