PENGUMUMAN

No. : 1st-226/BPP/ASEPHI/IX/2018

Dengan ini Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI) menyampaikan bahwa berkaitan dengan terjadinya pengalihan hak dan wewenang Badan Pengurus Daerah (BPD) ASEPHI DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan BPP ASEPHI No. : SK-558/BPP/ASEPHI/I/2018 akibat penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika dan martabat Organisasi maka sementara aktivitas dan kegiatan anggota ASEPHI DKI Jakarta menjadi tanggung jawab Ketua Umum ASEPHI dengan pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal hingga masa bhakti BPD ASEPHI DKI Jakarta berakhir dan kemudian dilaksanakan MUSDA [LUB] sesuai keputusan selanjutnya.

Guna menghindari kesalahpahaman diantara anggota, maka Sekretariat BPP ASEPHI akan meregistrasi ulang anggota ASEPHI DKI Jakarta sekaligus dalam rangka verifikasi data keanggotaan yang sah dan persiapan pelaksanaan MUSDA yang akan diselenggarakan segera sesuai dengan ketentuan AD/RT ASEPHI.

Untuk keperluan tersebut, kami persilahkan Bapak/Ibu/Sdr/Sdri melaporkan diri ke :

SEKRETARIAT BPP ASEPHI

Jalan Wijaya I No. 3A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12170

Di Lantai 3 | Pukul : 10.00 – 16.00 WIB

Hari : Jumat/Sabtu/Senin | Tanggal : 21/22/24 September 2018

CP : Bapak Sjahril Nazar | Ketua Bidang Pembinaan Keanggotaan [HP : 08159662125]

Demikian disampaikan, untuk menjadi maklum.

Hormat Kami,

BADAN PENGURUS PUSAT

ASOSIASI EKSPORTIR DAN PRODUSEN HANDICRAFT INDONESIA

THAMRIN BUSTAMI

Ketua Umum