PENGUMUMAN
No. : 1st-226/BPP/ASEPHI/IX/2018
Dengan ini Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI) menyampaikan bahwa berkaitan dengan terjadinya pengalihan hak dan wewenang Badan Pengurus Daerah (BPD) ASEPHI DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan BPP ASEPHI No. : SK-558/BPP/ASEPHI/I/2018 akibat penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika dan martabat Organisasi maka sementara aktivitas dan kegiatan anggota ASEPHI DKI Jakarta menjadi tanggung jawab Ketua Umum ASEPHI dengan pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal hingga masa bhakti BPD ASEPHI DKI Jakarta berakhir dan kemudian dilaksanakan MUSDA [LUB] sesuai keputusan selanjutnya.
Guna menghindari kesalahpahaman diantara anggota, maka Sekretariat BPP ASEPHI akan meregistrasi ulang anggota ASEPHI DKI Jakarta sekaligus dalam rangka verifikasi data keanggotaan yang sah dan persiapan pelaksanaan MUSDA yang akan diselenggarakan segera sesuai dengan ketentuan AD/RT ASEPHI.
Untuk keperluan tersebut, kami persilahkan Bapak/Ibu/Sdr/Sdri melaporkan diri ke :
SEKRETARIAT BPP ASEPHI
Jalan Wijaya I No. 3A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12170
Di Lantai 3 | Pukul : 10.00 – 16.00 WIB
Hari : Jumat/Sabtu/Senin | Tanggal : 21/22/24 September 2018
CP : Bapak Sjahril Nazar | Ketua Bidang Pembinaan Keanggotaan [HP : 08159662125]
Demikian disampaikan, untuk menjadi maklum.
Hormat Kami,
BADAN PENGURUS PUSAT
ASOSIASI EKSPORTIR DAN PRODUSEN HANDICRAFT INDONESIA
THAMRIN BUSTAMI
Ketua Umum