[vc_row][vc_column width=”1/1″][vc_column_text]PROFIL ANGGOTA ASEPHI
Anggota ASEPHI terdiri dari:
- Anggota Pemula = pengrajin dan Produsen yang masih dalam binaan baik dari segi permodalan maupun kinerja oleh Induk Binaan seperti Dinas BUMN dan Perbankan Nasional.
- Anggota Mandiri = Pengrajin dan Produsen yang telah mampu secara mandiri baik dari segi modal/finansial dan kinerja serta telah memiliki Badan Usaha sendiri seperti CV atau PT.
- Anggota Mandiri dan Eksportir 77 = perajin dan produsen yang telah mampu secara mandiri dalam modal usaha dan kinerja serta melakukan kegiatan ekspor produk handicraft ke manca negara.
SYARAT MENJADI ANGGOTA ASEPHI
- Calon Anggota telah memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP)
- Telah memiliki alamat kantor yang jelas, telepon, faksimili, email dan website resmi
- Mengisi formulir yang telah disipkan dan kirim kepada sekretariat BPD ASEPHI atau BPC ASEPHI di daerah TEMBUSAN ke BPP ASEPHI di Pusat (Jakarta)
- Membayar iuran keanggotaan wajib tiap tahun
- Mematuhi peraturan-peraturan keanggotaan
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]