[vc_row][vc_column width=”1/1″][vc_column_text]PROFIL ANGGOTA ASEPHI

Anggota ASEPHI terdiri dari:

  1. Anggota Pemula = pengrajin dan Produsen yang masih dalam binaan baik dari segi permodalan maupun kinerja oleh Induk Binaan seperti Dinas BUMN dan Perbankan Nasional.
  2. Anggota Mandiri = Pengrajin dan Produsen yang telah mampu secara mandiri baik dari segi modal/finansial dan kinerja serta telah memiliki Badan Usaha sendiri seperti CV atau PT.
  3. Anggota Mandiri dan Eksportir 77 = perajin dan produsen yang telah mampu secara mandiri dalam modal usaha dan kinerja serta melakukan kegiatan ekspor produk handicraft ke manca negara.

SYARAT MENJADI ANGGOTA ASEPHI

  1. Calon Anggota telah memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP)
  2. Telah memiliki alamat kantor yang jelas, telepon, faksimili, email dan website resmi
  3. Mengisi formulir yang telah disipkan dan kirim kepada sekretariat BPD ASEPHI atau BPC ASEPHI di daerah TEMBUSAN ke BPP ASEPHI di Pusat (Jakarta)
  4. Membayar iuran keanggotaan wajib tiap tahun
  5. Mematuhi peraturan-peraturan keanggotaan

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]